REAKSIMU —Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara berinisial LMT alias Mardin bakal dipecat dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, Kepulauan Sula Subhan Abdul Latif Buamona, memastikan akan memecat Mardin setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Kepulauan Sula dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DR (28).
BACA JUGA: Kasus MLT Resmi Naik Status Penyidikan
“Kita masih menunggu langkah resmi kepolisian,” kata Subhan kepada reaksimu, Kamis (23/10/2025).

Subhan menyebutkan, kasus MLT sudah dilakukan gelar perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, akan tetapi belum ada penetapan tersangka. Namun apabila Mardin resmi berstatus tersangka, partai akan mengambil langkah tegas.
“Begitu ditetapkan tersangka, partai langsung menjatuhkan sanksi keras berupa pemecatan,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPRD Desak Pemda Taliabu Percepat Penyusunan RPJMD
Ia menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader agar menjaga integritas dan kehormatan sebagai wakil rakyat.

“Tingkat kekerasan terhadap perempuan di Sula cukup tinggi. Sebagai wakil rakyat, seharusnya dia memberi contoh yang baik, bukan justru mencoreng nama lembaga,” lanjutnya.
Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPD Hanura Maluku Utara yang memberi arahan agar bertindak tegas bila Mardin terbukti bersalah.
BACA JUGA: Wabub M. Saleh Buka Bimtek Penerapan Aplikasi Idis BKN versi 3.0
“Arahan dari pimpinan provinsi jelas: jika ditetapkan tersangka, partai siap mengeksekusi. Dalam hal ini pemecatan,” ungkapnya.

Subhan berujar, DPC Hanura telah dua kali memanggil Mardin secara resmi untuk memberikan klarifikasi internal, pada panggilan pertama, dia hadir. Namun pada panggilan kedua, setelah gelar perkara dilakukan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Ia menambahkan, pemanggilan ketiga akan dikirim dalam waktu dekat. Jika kembali diabaikan, partai akan segera mengambil keputusan final.
“Kalau panggilan ketiga tidak diindahkan, kami langsung memproses pemecatan. Hanura tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku tindakan amoral,” tegas Subhan.
Sekedar diketahui, dugaan pemerkosaan tersebut, terjadi pada 21 April 2025, di salah satu rumah dinas DPRD yang terletak di Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan bejat itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa (22/7), didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, S.H.,M.H. Hingga kini masih ditangani penyidik Polres Kepulauan Sula. Gelar perkara telah dilakukan dan penyidikan berjalan, namun status tersangka belum diumumkan. (tim/red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !