REAKSIMU – Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hi. M. Saleh Marasabessy membuka kegiatan Konsultasi Publik I dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Sula, yang berlangsung di Aula Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, pada Selasa, (28/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal, tim penyusun dari Center of Technology (CoT) Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, serta sejumlah pimpinan OPD dan pejabat pemerintah daerah setempat.
Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi. M. Saleh Marasabessy mengungkapkan, betapa pentingnya revisi RTRW sebagai pedoman utama dalam pembangunan daerah.
“Sebagaimana kita ketahui, ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadikan rencana tata ruang sebagai panglima. Dokumen ini menjadi dasar utama yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam proses pembangunan, perencanaan, dan pengelolaan ruang agar tercapai penataan yang teratur, serasi, dan seimbang,” ujarnya.

Wabup juga menambahkan bahwa RTRW yang berlaku saat ini sudah memasuki tahun ke-14 dan perlu diperbarui karena adanya banyak perubahan regulasi serta dinamika pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Taliabu yang sebelumnya termasuk dalam Perda RTRW, kini sudah menjadi kabupaten tersendiri, sehingga sejumlah aturan di dalamnya tidak lagi relevan dengan kondisi aktual.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berharap forum ini dapat menjadi langkah strategis untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap dokumen yang dihasilkan benar-benar representatif, inklusif, dan adaptif terhadap kondisi saat ini. Semoga revisi RTRW ini berjalan dengan baik dan mampu mengarahkan pembangunan Kabupaten Kepulauan Sula menuju pembangunan yang berkelanjutan, tertib ruang, dan berkeadilan,”pungkasnya. (tim/red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !