RDP Komisi III DPRD Taliabu Bersama Disperkim, Bahas Ganti Rugi Lahan Warga

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun

REAKSIMU– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang berlangsung di ruang rapat komisi III, Kamis (30/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyampaikan bahwa, RDP ini sebagai bentuk tindak lanjut keluhan masyarakat dari beberapa desa, yakni Desa Goli, Bahu, Kilo, Sumbong, dan Habunuha, yang belum menerima ganti rugi lahan dan tanaman mereka akibat kegiatan pembangunan.

BACA JUGA : Pansus DPRD Taliabu Temukan Kejanggalan Dalam Penggunaan Pinjaman Rp 115 Miliar

“Dari hasil rapat, pihak Dinas Perkim menyampaikan bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga sudah dalam tahap proses. Besok, hari Jumat, akan dilakukan pembayaran untuk Desa Goli,” kata Budiman.

Politisi partai PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, di Desa Goli terdapat 10 warga yang akan menerima pembayaran ganti rugi melalui rekening masing-masing. Sementara untuk desa lainnya seperti Kilo, Sumbong, Bahu, dan Habunuha, pihaknya telah meminta kepada Dinas Perkim untuk menuntaskan pembayaran secara bertahap mulai 31 Oktober hingga 28 November 2025.

BACA JUGA MLT Bakal di Pecat Dari Partai Hanura

“Dari 10 orang itu, ada 1 orang yang belum bisa dibayarkan karena ada perosotan menyangkut status lahan waris. Sementara di Desa Kilo ada sekitar 26 warga, Desa Sumbong 17 warga, dan selebihnya di Desa Bahu serta Habunuha. Kami sudah memberi waktu kepada Dinas Perkim agar semua pembayaran harus segera diselesaikan, mengingat karena anggarannya sudah ada” tegasnya.

BACA JUGA : Bupati Pulau Taliabu di Desak Segera Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2026

Budiman menyebutkan, keterlambatan proses pembayaran di Desa Goli disebabkan karena anggaran perubahan tahun 2025 baru saja terbuka. Pada APBD murni sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp. 500 juta, namun belum terealisasi. Dalam APBD perubahan, anggaran tersebut kembali dimasukkan dan ditambah menjadi Rp1,5 miliar lebih.

“Untuk Desa Goli, pembayaran baru bisa dilakukan karena anggaran perubahan baru terbuka sekitar tiga hari lalu. Kami berharap desa-desa lainnya segera menyusul dan tidak ada lagi penundaan,” ujarnya.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh warga yang lahannya belum terbayar agar terbayarkan,” pungkasnya. (Fn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !