REAKSIMU – Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menyampaikan hasil penelusuran terkait penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar kepada Bank Maluku-Malut pada tahun 2022 lalu. Penyampaian ini dilakukan pada hari terakhir masa kerja Pansus setelah mendapat perpanjangan waktu hingga 27 November 2025.
Anggota Pansus Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taluabu, Suratman Baharudin, kepada Wartawan Kamis, (27/11/2025), menyampaikan bahwa laporan lengkap akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, namun sejumlah temuan penting sudah dapat dipublikasikan. Salah satunya terkait dokumen pengajuan pinjaman yang hingga kini belum ditemukan.
“Terkait klarifikasi dengan mantan pimpinan DPRD, sampai hari ini belum ditemukan proposal pengajuan pinjaman daerah. Sementara mantan Kepala BPKAD juga menyampaikan tidak pernah terlibat dalam proses pansus, tetapi namanya tercantum sebagai salah satu saksi dalam dokumen perjanjian pemerintah daerah dengan Bank Maluku-Malut,” ucapnya.
Ia juga membeberkan, bahwa dana pinjaman Rp. 115 miliar seluruhnya digunakan untuk membiayai 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR. Namun, dari uji petik yang dilakukan, terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni:

1. Pembangunan Jalan Tokong–Nunca
2. Pembangunan Ruas Jalan Hai–Air Kalimat
Kedua proyek tersebut, lanjut dia, menggunakan dana pinjaman daerah namun ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga.
Selain itu, Suratman juga mengungkapkan kejanggalan waktu penggunaan dana. Ia mengaku pinjaman baru masuk ke rekening daerah pada Oktober 2022, namun sejumlah pekerjaan sudah lebih dulu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Artinya pekerjaan berjalan duluan memakai DAU, kemudian setelah pinjaman cair, barulah pinjaman itu ikut digunakan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Suratman, Pansus juga menemukan perbedaan antara total pinjaman yang diajukan dengan dana yang digunakan. Dari Rp 115 miliar, dana yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 113,8 miliar setelah dipotong biaya administrasi 1 persen. Namun yang digunakan untuk kegiatan hanya Rp. 86 miliar, sehingga menyisakan Rp 26 miliar yang tidak terpakai pada kegiatan PUPR.
“Setelah klarifikasi, ternyata Rp 26 miliar ini dipakai untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman ke bank. Secara logika, kita melakukan pinjaman tetapi pembayaran pokok dan bunga justru menggunakan dana pinjaman itu sendiri,” ujarnya.
Berikut 10 paket pekerjaan yang dibiayai pinjaman daerah serta progres pencairannya:

1. Jalan Tokong–Nunca (butas), pencairan 100%, anggaran Rp 10,5 M
2. Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (butas), 100%, Rp 10,9 M
3. Jalan Tabona–Peleng (rabat beton), 100%, Rp 7 M
4. Jalan Sofan–Loseng (paping), pencairan 20%, Rp 15 M
5. Jalan Sumbong–Pencado, 100%
6. Jalan Holbota–Kawalo, 100%
7. Badan Jalan Buambono–Samuya, 20%
8. Jalan Hai–Air Kalimat, 100%, Rp 7 M (temuan BPK)
9. Drainase Jalur 2 Fangahu, 100%
10. Trotoar Jalur 2 Fangahu, 50%
Terpisah, Ketua Pansus Pinjaman Daerah DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menuturkan Banyak Kejanggalan yang perlu di Audit BPKP atau BPK. Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu kerja Pansus diberikan karena ada dokumen-dokumen penting yang baru dikirimkan, termasuk dokumen kredit dari Bank Maluku-Malut.
“Kami sudah menyiapkan laporan kerja Pansus dan akan disampaikan dalam Paripurna DPRD terkait pertanggungjawaban penggunaan pinjaman daerah Rp 115 miliar,” ungkapnya.
Budiman juga menyoroti tumpang tindih penggunaan anggaran tahun 2022, karena sekitar 30 persen pekerjaan masih menggunakan DAU, namun dalam sistem pelaporan anggaran tercatat menggunakan pinjaman daerah.
“Inilah yang membuat kami harus memberikan rekomendasi audit investigasi kepada BPKP. Pansus tidak punya kewenangan investigasi, sehingga harus dilakukan oleh BPKP,”tegasnya.
Selain itu ia juga mengungkapkan adanya masalah peraturan dan ketidaksesuaian data, bahwa dalam Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan APBD 2022, pinjaman daerah tercatat Rp 130 miliar, namun pencairan pinjaman dilakukan pada 26 Oktober 2022, sebelum Perbup disahkan pada 3 November 2022. Sementara itu, dokumen anggaran tidak pernah mencantumkan angka Rp 115 miliar, kecuali pada pembahasan APBD 2023.
Budiman, juga membeberkan tindak lanjut beberapa proyek oleh aparat penegak hukum, termasuk:
1. Jalan Tabona–Peleng: ditindaklanjuti Kejati Malut
2. Jalan Sofan–Loseng: ditindaklanjuti Kejati Malut
3. Jalan Sumbong–Pencado: ditindaklanjuti Kejati Malut
4. Jalan Hai–Air Kalimat: sudah masuk tahap penyelidikan Kejati Malut
Beberapa paket lainnya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan, dan total anggaran yang telah direalisasikan untuk 10 paket tersebut mencapai Rp 87 miliar.
Lebih lanjut, kata dia, Pansus juga telah meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, Kemendagri menyatakan pinjaman daerah Taliabu tidak pernah dilaporkan, baik saat proses pengajuan maupun pada saat realisasi penggunaan dana.
Dengan berbagai temuan tersebut, la menegaskan bahwa, Pansus akan merekomendasikan untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan akan disampaikan dalam paripurna.
“Jika sudah ada temuan BPK, berarti ada masalah. Karena beberapa pekerjaan sudah ditangani Kejati, kami meminta audit lanjutan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran itu murni dari pinjaman daerah atau DAU,” pungkasnya (fkn/red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !