Dua Periode Kepemimpinan Bupati, 63 Desa di Taliabu Dipimpinan Plt Kades

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun

REAKSIMU– Sungguh miris, terdapat sebanyak 63 Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa hingga dua periode masa kepemimpinan Bupati.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, menyebutkan 63 desa ini dijabat pelaksana tugas sejak bulan Oktober tahun 2023 di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus-Ramli.

Kini 63 Plt Kades itu diwariskan dan dilanjutkan Bupati Pulau Taliabu periode 2024-2029 yang dipimpin Salsabila Widya L Mus dan La Ode Yasir.

Melihat polemik itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun telah mengingatkan Pemkab Pulau Taliabu agar segera menganggarkan Pilkades pada APBD tahun 2026.

Namun yang terjadi, Pemerintah daerah kembali membuat publik geleng-geleng kepala setelah anggaran Pilkades tidak dianggarkan sama sekali, padahal kondisi kepemimpinan desa di Pulau Taliabu sedang dalam situasi yang sangat memprihatinkan.

Setelah melihat isi dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026, Anggota Badan Anggaran DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun dengan lantang mengkritik langkah pemerintah daerah yang dinilainya abai terhadap kebutuhan dasar pemerintahan desa.

Menurut Budiman, sebanyak 63 desa masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) selama tiga tahun terakhir, yang secara langsung menghambat efektivitas pemerintahan dan melemahkan legitimasi kepemimpinan di akar rumput.

“Bagaimana mungkin Pilkades tidak dianggarkan? Kita sedang menghadapi krisis kepemimpinan desa. Sebanyak 8 desa bahkan akan habis masa jabatannya pada Juli 2026, dan pemerintah daerah justru tidak menyiapkan satu rupiah pun,” ucap Budiman, Jumat (28/11/2025).

Ia menilai langkah Pemda mencerminkan lemahnya perencanaan dan kurangnya komitmen terhadap pembangunan desa.

Budiman mengingatkan bahwa Pilkades bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan dengan sah, efektif, dan memiliki legitimasi penuh.

“Kalau Pilkades tidak disiapkan dari sekarang, maka jangan salahkan jika pemerintahan desa terus terombang-ambing. Ini tanggung jawab pemerintah daerah, bukan hal yang bisa diabaikan,” tambahnya.

Budiman meminta Pemda segera melakukan perbaikan dalam penyusunan anggaran dan membuka ruang dialog agar pembiayaan Pilkades dapat dimasukkan sebelum penetapan APBD 2026.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk mencegah krisis kepemimpinan desa yang lebih panjang. Tanpa intervensi cepat, Pulau Taliabu berpotensi menghadapi stagnasi layanan publik dan melemahnya tata kelola pemerintahan desa. (Al/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !