Temukan “Hutang Siluman” di APBD Pulau Taliabu, Begini Respon DPRD

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun

REAKSIMU-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Taliabu kembali dikejutkan dengan temuan adanya “hutang siluman” dalam dokumen APBD tahun 2026. Praktik manipulasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut bukan baru sekali.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, Kepada Wartawan, Jumat, 5 Desember 2025, mengungkapkan bahwa setiap pembahasan APBD, selalu muncul tiba-tiba pos pembayaran utang yang tidak pernah dijelaskan secara rinci dasar perhitungannya.

Anehnya, lanjut dia, kewajiban utang tersebut tidak disertai lampiran hasil audit APIP maupun BPK, padahal dokumen audit itu merupakan syarat minimum untuk mengakui sebuah utang sebagai beban daerah.

“Setiap tahun anggaran, selalu saja muncul tiba-tiba pembayaran utang. Tidak pernah ditunjukkan daftar utang yang sah, tidak ada audit APIP, tidak ada audit BPK. Bagaimana mungkin itu dimasukkan dalam APBD?,” ungkap Budiman.

Kondisi ini kembali terulang dalam pembahasan APBD 2026. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya secara langsung meminta daftar lengkap utang pemerintah daerah yang dibebankan dalam postur anggaran. Namun, menurutnya TAPD tidak mampu menjelaskan secara detail daftar utang yang dibebankan dalam postur APBD 2026.

“Kami tanya langsung dalam rapat Banggar–TAPD, tolong jelaskan daftar utang Pemda yang akan dibayar tahun 2026. Tapi TAPD tidak mampu menjelaskan. Tidak ada rinciannya, tidak ada dasar auditnya. Ini sangat berbahaya,” ucapnya.

Budiman menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan anggaran, karena pembayaran utang dilakukan tanpa verifikasi audit dan tanpa daftar kewajiban yang sah.

Ia menambahkan, pembayaran utang seharusnya hanya dapat dianggarkan apabila, ada daftar utang resmi, didukung audit APIP/BPK, ketiga diajukan TAPD secara terbuka, dan dipaparkan dalam pembahasan Banggar dan paripurna, kemudian, masuk dalam dokumen APBD sebagai beban daerah yang sah.

“Namun, realitasnya Pemda Taliabu tidak menjalankan mekanisme ini, sehingga setiap tahun muncul pembayaran utang secara mendadak tanpa penjelasan kepada DPRD maupun publik,” bebernya.

Budiman mendesak agar Pemda segera membuka seluruh daftar utang daerah, termasuk tahun-tahun sebelumnya, lengkap dengan dokumen audit pendukungnya, agar APBD tidak lagi menjadi sarana penganggaran beban utang yang tidak jelas.

“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun dibayarkan tanpa dasar hukum dan audit yang sah. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !