REAKSIMU— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon memutuskan menolak gugatan mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila.
Gugatan perkara nomor 24/G/TF/2025/PTUN.ABN terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan amar gugatan tidak dapat diterima serta mewajibkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 655.000.
PTUN Ambon telah memanggil pihak Tergugat melalui surat resmi untuk hadir dalam sidang pemeriksaan persiapan pada 11 November 2025. Namun setelah memeriksa berkas dan mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dapat diterima.

Putusan ini mengacu pada Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menegaskan bahwa gugatan yang tidak dapat diterima karena belum disempurnakan tidak dapat diajukan upaya hukum, tetapi dapat diajukan kembali dengan gugatan baru.
Menanggapi putusan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, selaku pihak yang digugat, menyambut baik keputusan Majelis Hakim.
Dalam keterangannya, Kamarudin menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap mantan Kades Pohea telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Inspektorat bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum. Tidak ada tindakan yang keluar dari mekanisme resmi. Putusan PTUN ini membuktikan bahwa gugatan tersebut memang tidak memenuhi syarat,” tegas Kamarudin Mahdi, Senin (8/12/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu bersikap profesional dan transparan dalam setiap penanganan laporan masyarakat maupun pemeriksaan aparatur desa.
“Saya menghormati hak setiap warga untuk menggugat, namun struktural pemerintahan tentu harus berjalan melalui alur yang benar. Inspektorat tetap bekerja objektif dan tidak pernah mempersulit pihak manapun,” lanjutnya.
Menurut Kamarudin, keputusan hakim sekaligus menjadi penegasan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan institusinya tidak melanggar ketentuan.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum. Kami berharap tidak ada lagi kesalahpahaman soal kinerja Inspektorat,” ungkapnya.

Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa gugatan Rudi Duwila tidak memenuhi kelengkapan formil sebagaimana diatur dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara. Karena itu, hakim memutuskan perkara tidak bisa dilanjutkan.
Dengan putusan ini, proses pemeriksaan perkara telah ditutup, dan surat gugatan penggugat tidak diverifikasi lebih lanjut.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !