REAKSIMU– Aktivitas pertambangan batuan (Galian C) milik PT Victory di kawasan Bakong, Desa Meranti Jaya, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, kembali menuai sorotan. Hal ini dipicu oleh lokasi tambang yang berada tepat di atas areal perkebunan rakyat, sehingga dianggap bermasalah dari sisi tata ruang maupun kelengkapan perizinan.
Betapa tidak, kegiatan pertambangan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR. Selain itu, lokasi tambang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu serta Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang RDTR Bobong, yang tidak menetapkan kawasan perkebunan rakyat sebagai zona pertambangan.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025) menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang meminta pihak perusahaan dan OPD terkait menyerahkan sejumlah dokumen penting. Namun hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum disampaikan.
“Pernah dilakukan RDP dan kami meminta beberapa dokumen, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan. Dokumen yang tidak lengkap ini sudah cukup menjadi alasan bagi Pemda dan Polres untuk menghentikan aktivitas pertambangan batuan PT Victory,” tegas Budiman.

Ia menekankan, salah satu dokumen krusial yang belum ditunjukkan adalah dokumen kajian lingkungan dan PKKPR, mengingat aktivitas tambang berada di areal perkebunan rakyat yang berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap lahan dan mata pencaharian masyarakat.
“Termasuk dokumen kajian lingkungan, karena areal tersebut berada dalam perkebunan rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Budiman juga menyoroti Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diduga belum ada. Padahal, Jamrek merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan pertambangan sebagai jaminan pemulihan lingkungan pasca-tambang.
“Jaminan reklamasi itu wajib,”
tandasnya. Atas berbagai temuan tersebut, Polres Pulau Taliabu dan Pemerintah Daerah didesak untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Victory hingga seluruh kewajiban perizinan, tata ruang, dan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya (fkn/red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !