REAKSIMU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, melaksanakan agenda reses di Desa Wahe, Kecamatan Taliabu Utara, masa persidangan I tahun Sidang 2025-2026, Minggu (28/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, warga secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Kantor Desa Wahe yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018-2019. Proyek tersebut hingga kini belum selesai dan tak dapat difungsikan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya.
Tak hanya itu, warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap sejumlah proyek di sektor pendidikan yang dinilai terbengkalai selama bertahun-tahun. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), kantin sekolah, perpustakaan, hingga rumah dinas guru. Menurut warga, seluruh pembangunan itu seharusnya telah memberi manfaat bagi pelayanan pendidikan, namun faktanya justru dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan.
Warga menilai, rangkaian persoalan ini mencerminkan buruknya tata kelola anggaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka menegaskan bahwa anggaran telah dicairkan, namun hasil pembangunan tidak dirasakan masyarakat.

Menanggapi desakan warga, Budiman L. Mayabubun menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti.
“Jika proyek sudah dianggarkan dan dibayarkan tetapi bangunannya mangkrak bertahun-tahun, maka ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Inspektorat wajib turun audit, dan bila ditemukan indikasi penyimpangan, harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” tegas Budiman.
Budiman menegaskan DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk memanggil OPD terkait, pemerintah desa, dan Inspektorat, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Ia juha mengingatkan bahwa pembiaran terhadap proyek mangkrak sama artinya dengan mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan pemerintahan dan pendidikan yang layak.

“Uang negara itu uang rakyat. Kalau bangunannya tidak ada atau tidak selesai, maka harus ada yang bertanggung jawab. DPRD tidak akan diam,” tandasnya.
DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, lanjut Budiman, akan mendorong langkah konkret agar hasil audit Inspektorat tidak berhenti sebagai laporan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemulihan kerugian daerah dan langkah hukum bila diperlukan.
Reses ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa DPRD akan mengawal kasus proyek mangkrak di Desa Wahe sampai tuntas. (fkn/red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !