HMI Badko Malut Tuding Kalak BPBD Kepulauan Sula Tipu Warga Fokalik, Minta Bupati Evaluasi

Wakil Sekretaris Badko HMI Malut Muhlis Buamona

REAKSIMU– Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Maluku Utara (Badko HMI Malut) meminta Bupati Kepulauan Sula Hj Fifian Adeningsih Mus segera mengevaluasi Kalak BPBD Kepulauan Sula H. Samsudi Ode Maniwi, Jumat (13/3/2026).

Desakan ini menyusul adanya fenomena alam, angin puting beliung yang menimpah empat rumah warga Desa Fokalik Kecamatan Sanana Utara pada Selasa 3 Maret 2026 lalu, dua diantaranya dilaporkan rusak total dan tidak lagi dapat dihuni. Sedangkan dua lainnya mengalami kerusakan ringan setelah bagian atap terlepas dan dapur mengalami kerusakan.

Kondisi rumah warga Desa Fokalik usai di hantam angin puting beliung

Wakil Sekretaris PAO Badko HMI Malut Muhlis Buamona SH menyatakan, selaku pihak yang berwenang yakni BPBD Kepulauan Sula sudah melakukan tinjauan ke lokasi bencana dan dijanjikan akan mengambil tanggungjawab kerugian yang dialami warga. Namun, berdasarkan pantauan lapangan sudah sekitar 10 hari terakhir belum ada tindak lanjut.

Kondisi sala satu rumah warga Fokalik terlihat bagian atap terlepas dan dapur mengalami kerusakan

“Artinya belum ada satu bentuk material yang tersedia di lapangan. Kami meyakini Kalak BPBD sengaja menipu warga Desa Fokalik, dan sengaja memberikan janji palsu kepada masyarakat. Sangat menyedihkan jika saudara-saudara kita menjalani hari lebaran dengan kondisi tidak tertangani,” ujarnya.

BACA JUGAHMI Cabang Sanana Salurkan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Bencana Alam di Desa Fokalik 

Ia menegaskan, jika dilihat secara yuridis peristiwa tersebut menyangkut dengan Penanganan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H bahwa setiap warga memiliki hak hidup di rumah yang layak serta mendapat bantuan sosial berupa pangan. Bahkan lebih jelas dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, eksplisitnya pada pasal 9 ayat (1) (2) dan (3).

“Hal ini merupakan tanggungjawab Kalak BPBD seperti yang diperintahkan oleh UU Hak Asasi Manusia pasal 8 perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahkan soal sumber pendanaan untuk penanganan sudah jelas, sebagaimana yang diperintah dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penaggulangan bencana. Artinya Kebutuhan paska bencana dalam bentuk Rekonstruksi rumah warga terdampak bencana sudah seharunya disalurkan.

“Peringatan dari saya penundaan atau lambat dalam pemenuhan Hak dasar setiap manusia iyalah bagian dari praktek ketidak adilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !