‎BADKO HMI Malut Minta Polisi Usut Aktivitas Ilegal logging di Capalulu

Fungsionaris Badko HMI Maluku Utara Muhlis Buamona

REAKSIMU– Badan Kordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku Utara, mengecam CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM) atas aktivitas ilegal logging di Desa Capalul Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula.

‎Fungsionaris Badko HMI Malut Muhlis Buamona mengungkapkan tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak direktur CV. AEM Jawal Fokaaya, tidak dapat dibenarkan.

‎”Fakta hukum yang terungkap melalui pernyataan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Arman Sangadji yang mengaku bahwa untuk lokasi perizinan pemanfaatan hasil hutan berupa kayu bulat hanya pada lokasi hutan desa Wailoba tidak sampai pada Hutan di desa Capalulu, dan meskipun sudah bekerja sama dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat desa Capalulu tetap tidak bisa artinya melanggar prosedur hukum,” ujarnya, (3/4/2026).

‎Dari fakta Hukum diatas langkah Investigasi oleh KPH serta peyelidikan oleh pihak penyelidik maupun penyidik sudah harus dilakukan secara intens. Upaya hukum ini dilakukan untuk memastikan benar dan tidak, terjadi peristiwa pelanggaran hukum, pada aspek pelanggaran perdata, administrasi, maupun pidana.

‎”Patut diduga CV AEM yang beroperasi pengambilan kayu bulat di hutan Desa Capalulu sudah tentu cacat Administrasi secara total alis beroperasi secra ilegal (Ilegal Logging). artinya secara hukum tidak mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantau Lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat penerbitan Izin, untuk wilaya oprasi perusahan di Hutan Desa Capalulu,” ucapnya.

‎Ia menegaskan jika merujuk pada UU PPLH dan UU Cipta Kerja, yang secara ekspilis dalam Pasal 7 terkait usaha yang berbasis resiko. Dilajutkan pada pasal 8, 9, 10. Seyogyanya seluruh pertimbangan perizinan harus di penuhi jika sebuah perusahan dinyatakan legal dalam melakukan aktivitas usaha, apalagi pads sektor Pemanfaatan hutan dengan memproduksi Kayu bulat, Seperti CV AEM yang diduga melakukan praktek pembalakan ilegal di hutan Desa Capalulu.

‎”Dugaan aspek pelanggaran administrasinya (Maladministrasi) bisa dijatuhi sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 76 ‎Ayah (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota ‎menerapkan sanksi administratif kepada ‎penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan,” tuturnya.

‎Muhlis membeberkan, bahkan dalam pasal 78 menegaskan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ‎dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Artinya meskipun sudah dijatuhi hukuman administrasi tapi Proses tanggungjawab pemulihan terhadap hutan dan lingkungan tetap harus dijalani dan proses Pidananya terus berjalan sampai mendapat putusan pengadilan yang bersifat tetap.

‎”Kalau kita merujuk pada aturan main dalam UU PPLH tinjauan pidananya, pihak CV AEM diduga kuat melanggar pasal-pasal tentang perizinan salah satunya yang bisa memenuhi unsur pidana iyalah pasal 109 bahwa, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ‎dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ‎(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” terangnya.

‎Ia juga mendesak kepada Pemerintah Provinsi maluku utara melalui Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui UPTD-KPH segera Investigasi, jika benar adanya pelanggaran hukum maka jatuhi hukuman admnistrasi.

‎”Selain itu Kapolres kepulauan sula sudah seharunya perintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan, jika terdapat kelengkapan alat bukti segera tindaklanjuti proses pidananya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !