REAKSIMU – Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara terus menelusuri kejanggalan dalam proses pinjaman daerah senilai Rp.115 miliar dari Bank Maluku-Malut.
Kali ini, Pansus kembali memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Setda Taliabu Julkifli La Jupa dan mantan Kepala Kas Daerah (Kasda) Nunung, untuk mendalami dasar hukum dan aliran dana dari pinjaman tersebut.
Anggota Pansus Pinjaman Daerah DPRD Taliabu, Suratman Baharudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kabag Hukum dilakukan untuk memastikan dasar hukum pembentukan Pansus dan legalitas pinjaman daerah yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun 2022 lalu.
“Dari hasil penelusuran kami, ternyata Pansus ini tidak dibentuk melalui Peraturan Daerah (Perda), melainkan hanya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 tentang Pinjaman Daerah,” kata Suratman kepada reaksimu, Selasa (28/20/2025).

Menurut keterangan mantan Kabag Hukum, Suratman mengungkapkan, dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman adalah Perda APBD.
“Kalau kita lihat, Perda APBD itu seharusnya mengatur soal perencanaan dan penggunaan keuangan daerah, termasuk neraca kas. Kita ingin telusuri adalah apakah ada Perda khusus yang mengatur persetujuan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembentukan pinjaman daerah ini. Dari penjelasan Kabag Hukum, ternyata tidak ada. Hanya ada nota kesepahaman antara DPRD dan Pemda,” jelasnya.
Politisi dari partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa, pemeriksaan terhadap mantan Kasda, terfokus pada aliran dana dan penggunaannya.
Berdasarkan keterangan dari mantan Kasda, dana pinjaman sebesar Rp. 115 Miliar itu, hanya Rp. 113,8 miliar yang masuk ke Kasda pada Oktober 2022. Sementara untuk Rp. 1 miliar lebih digunakan untuk biaya administrasi. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 65 miliar telah direalisasikan untuk membiayai sejumlah kegiatan, sementara sekitar Rp. 40 miliar masih terbawa hingga tahun anggaran 2023.

“Mantan Kasda mengaku, semua pembayaran dari dana pinjaman daerah itu, untuk item-item pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR. Tentunya tidak sesuai dengan keterangan dari mantan kadis PUPR yang menyampaikan PUPR hanya mengelola Rp. 38 M,” lanjut suratman.
“Mantan Kasda juga menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam proses perencanaan pinjaman daerah, melainkan hanya menjalankan pembayaran kegiatan sesuai dengan disposisi dari kepala keuangan daerah,” sambungnya.
Suratman menyebutkan, Pansus menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana pinjaman, dimana sebagian dana digunakan untuk membayar cicilan dan bunga pinjaman itu sendiri pada tahun 2023.
Sementara pihak Dinas PUPR belum memberikan keterangan karena sedang mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan. (Fn/red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !