REAKSIMU-janji Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, untuk menuntaskan pembangunan listrik di wilayah Taliabu Selatan kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya Bupati Taliabu, Sashabila Mus, menyampaikan komitmen bahwa aliran listrik akan menyala pada bulan Desember tahun ini, kenyataannya hingga saat ini tidak ada progres signifikan di lapangan.
Soratan ini disampaikan oleh, Muflihun, Aktivis Taliabu, kepada wartawan Selasa, 18/11/2025. Ia menegaskan bahwa kondisi di lapangan jauh dari apa yang telah dijanjikan pemerintah. Para kepala desa di Taliabu Selatan bahkan telah dipanggil mengikuti rapat bersama Sekretaris Daerah untuk membahas kendala layanan PLN, terutama terkait pembayaran yang belum diselesaikan. Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret dan hanya memperlihatkan ketidaksiapan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan.
“Janji-janji tersebut tidak dibarengi dengan kerja lapangan yang jelas. Pemerintah daerah belum menunjukkan langkah tegas dalam menyelesaikan hambatan administratif maupun teknis yang membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Muflihun mengungkapkan bahwa di lapangan, proses pembangunan jaringan listrik juga semakin terhambat. Sejumlah tiang listrik pada jalur Desa Galebo menuju Desa Kilo dilaporkan roboh dan terputus, sehingga mengganggu kelanjutan pekerjaan. Kondisi ini terjadi karena sebagian lahan milik masyarakat yang digunakan untuk proyek belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.

Ia menilai keterlambatan pemerintah dalam menyelesaikan ganti rugi lahan merupakan bentuk kelalaian yang berdampak langsung pada lambannya pembangunan infrastruktur listrik.
“Sampai hari ini, lahan masyarakat yang digunakan untuk pemasangan jaringan listrik belum dibayar. Ini persoalan serius yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah sebelum memberikan janji waktu penyalaan listrik kepada masyarakat,” tegasnya.
Olehnya itu, ia mendorong Pemkab Taliabu untuk segera memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status pembangunan, menyelesaikan pembayaran lahan warga, serta memastikan PLN dapat bekerja tanpa hambatan.
“Masyarakat berhak mendapatkan layanan dasar seperti listrik. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan menepati janji yang sudah disampaikan secara terbuka,”katanya.

Tidak hanya itu, Muflihun juga mengingatkan bahwa apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah strategis dan responsif, ketidakpuasan masyarakat dikhawatirkan akan semakin meluas. (Fkn/red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !