REAKSIMU– Polsek Siap Gela Kabupaten Pulau Taliabu menggelar kegiatan razia Minuman Keras (Miras) di Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara, Selasa (03/3/2026).
“Sebelumnya kita telah mendapatkan informasi bahwa di desa Jorjoga ada sebuah rumah yang dicurigai masih menyimpan miras jenis cap tikus untuk dijual,” kata Kapolsek Ipda Imran Husaleka
Ia menyebutkan, setelah melakukan penggerebekan di rumah warga inisial U alias Udin, personil Polsek siap Gela menemukan barang bukti berupa satu karton berisi 12 botol miras ukuran aqua sedang.
“Kita langsung amankan atau sita, kemudian dibawa ke kantor polsek siap Gela, untuk di laporkan ke Polres,” ucapnya.

Imran menegaskan, barang haram tersebut akan dimusnahkan bersama bersama Kepala Desa, toko Agama dan toko masyarakat.
“Untuk pemilik miras, di arahkan ke Bhabinkamtibmas dan kepala desa untuk di buatkan surat pernyataan, untuk tidak mengulangi,” tegasnya. (cal)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !