Dugaan Ilegal Logging: HMI Cabang Sanana Desak Polres Tangkap Pelaku Pengrusakan Hutan di Capalulu  ‎

Ketua Bidang Hukum dan HAM Safrin Sangaji

REAKSIMU– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, mendesak Polres Kepulauan Sula Maluku Utara, segera menangkap terduga pelaku pengrusakan hutan di Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah.

‎Dugaan praktik ilegal logging yang dilakukan direktur CV. Anugerah Empat Mandiri (AEM) Jawal Fokaaya, sudah seharusnya ditindak tegas sebagaimana perintah undang-undang.

‎Ketua bidang Hukum dan Ham HMI Cabang Sanana Safrin Sangaji menegaskan, pihak penegak hukum harus mengambil langkah penangkapan, atau penahanan kepada pelaku pengrusakan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

‎”Sejauh ini pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam hal mengaudit dan menertibkan penggunaan lahan ilegal di sektor kehutanan itupun belum juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat, sebenarnya ada apa?,” ucapnya.

‎Padahal menurutnya, hasil rampokan kayu bulat berjumlah sekitar 400 meter kubik kayu bulat. Bahkan informasinya kayu tersebut sudah diangkut ke pangkalan untuk dilakukan pengiriman tahap awal.

‎”Jika benar. Persoalan ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi terindikasi pembalakan liar terorganisir,” tegasnya.

‎Safrin menyebut, CV. AEM hanya memiliki izin APL tidak dibenarkan melakukan penebangan di luar areal.

‎”Apabila penebangan dilakukan di Capalulu diluar areal yang ditentukan, yakni desa Wailoba, sudah pasti Ilegal,” paparnya.

‎Dikatakan, merujuk pada  UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam UU cipta kerja, dan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

‎”UU ini menjelaskan perusahan yang memiliki izin desa lain, tidak ada hak hukum, melakukan penebangan di desa lain,”  terangnya.

‎Sebelumnya pihak UPTD Kehutanan Kepulauan Sula Arman Sangaji juga mengakui bahwa CV. AEM hanya memiliki izin di Desa Wailoba bukan Capalulu.

‎”Izin mereka jelas di Wailoba. Tidak ada dasar untuk beroperasi di Capalulu,” kata Arman pada Jumat 27/3/2026) lalu (hajar/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !