Ketua Komisi III Nilai Lambannya Penanganan Kasus oleh Polda Malut Hambat Pembangunan Jalan Nggele–Lede

Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun

BOBONG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun menilai lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton ruas Nggele-Lede oleh Polda Maluku Utara telah berdampak langsung pada pembangunan di daerah.

Proyek senilai lebih dari Rp16 miliar yang dikerjakan oleh PT Indo Jaya Membangun itu hingga kini belum dapat dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Hal ini karena status proyek masih berada dalam proses hukum yang belum jelas sejak tahap penyelidikan hingga meningkat ke penyidikan.

“Kami menilai ada dampak nyata dari lambatnya penanganan kasus ini. Pemerintah daerah menjadi ragu dan enggan melanjutkan pekerjaan karena khawatir tersangkut persoalan hukum,”tegas Budiman saat dikonfirmasi, Kamis (16/04/2026).

Menurutnya, meskipun langkah Polda Maluku Utara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan patut dihormati sebagai bagian dari penegakan hukum, namun proses tersebut tidak boleh berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang terlalu lama.

“Sejak dilakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan, sudah lebih dari dua tahun belum ada kejelasan. Ini yang kami soroti. Penegakan hukum harus memberi kepastian, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi pemerintah daerah untuk bekerja,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, Pemda ingin melanjutkan pembangunan untuk kepentingan masyarakat, namun di sisi lain terhambat oleh proses hukum yang belum tuntas.

“Akibatnya jelas, pembangunan terhenti, masyarakat tidak menikmati manfaat jalan, dan anggaran menjadi tidak produktif. Ini sudah dibahas, bahkan kami sudah dorong untuk dilakukan MC-0 ulang dan MC-100, tapi Pemda tidak mau ambil resiko. Tentunya kami hargai itu,”lanjutnya.

Ketua Komisi III pun mendesak Polda Maluku Utara untuk segera memberikan kejelasan terhadap penanganan kasus tersebut, baik melalui penetapan tersangka, pelimpahan perkara, maupun penghentian jika tidak cukup bukti.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum, tapi kami menuntut kepastian. Jangan sampai proses hukum yang berlarut justru menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar status proyek dapat segera dipastikan dan tidak terus menjadi beban pembangunan.

Pernyataan ini menjadi kritik politik yang tegas bahwa lambannya proses hukum tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum itu sendiri, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap stagnasi pembangunan dan kepentingan masyarakat luas di Pulau Taliabu.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baca selanjutnya
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !