REAKSIMU– Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, Taufik Buabes Gram atas sikap PT. Adidaya Tangguh (ADT).
Betapa tidak, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) ADT disebut tidak serius. Padahal Program PPM, merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, kemandirian masyarakat sekitar tambang, serta menjamin keadilan lingkungan.
”Bahwa sikap ADT merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah negara karena mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi pertambangan,” ujar Taufik Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, PPM menjadi kewajiban mutlak perusahaan, tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

”Pada 30 Januari 2026 dengan jajarannya telah melakukan pertemuan bersama dengan pihak eksternal PT. ADT Pertemuan tersebut membahas Finalisasi program PPM,” katanya.
Hasilnya, pihak eksternal menyampaikan keterlambatan finalisasi PPM dikarenakan Masi Menunggu blue print dari pemprov dan hari itu pun blue print suda di terima dan akan di sampaikan ke Pemerintah desa Tolong dan masyarakat lingkar tambang kemudian juga mengkonfirmasi ke pihak Pemdes Atas pertemuan musrembang di tingkat Kecamatan lede pada tanggal 5 februari 2026.
“PT. Adidaya Tangguh eksternal Sutrisno menyampaikan bahwa Masi menunggu blue print dari Pemprov artinya bahasa dari pertemuan antara jajarannya dan musrembang berbeda,” bebernya.
Hingga kini tidak ada kejelasan atau informasi dari pihak PT. ADT terkait program mana saja yang disetujui dan akan dijalankan, “Sejak rapat pembahasan di Port sampai hari ini, tidak ada informasi lanjutan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Taufik menyebutkan, finalisasi program PPM harus segera disampaikan secara terbuka kepada Pemerintah Desa Tolong, BPD, dan Karang Taruna agar masyarakat mengetahui hak mereka.
“Jangan sampai program PPM ini hanya jadi wacana belaka dan cerita kosong. Harus ada kepastian program apa saja yang berjalan setiap tahun selama periode 2026–2030,” katanya.
Ia menegaskan, PT. Adidaya Tangguh segera menyampaikan finalisasi program PPM sebagaimana Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2020 (Revisi Undang-Undang Minerba) Pasal 108 dan PP Nomor. 96 Tahun 2021. Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajiban sosialnya, ia menyebut sebaiknya PT. ADT angkat kaki dari Pulau Taliabu.
“Kami Meminta Kepada Kementerian ESDM Bahlil Lahdalia untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. Adidaya Tangguh (ADT).

Kami, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana memberikan ultimatum kepada PT. ADT, Jika persoalan ini tidak segera di selesaikan maka HMI Cabang Sanana akan melakukan konsultasi satu tingkat yaitu ke Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam, Serta konsolidasi penggalangan masa dan akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran,” pungkasnya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !