REAKSIMU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, menilai pembatalan kontrak pekerjaan ruas jalan Bobong–Dufo tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pihak rekanan. Kegagalan proyek tersebut justru menunjukkan kelalaian serius dalam perencanaan dan penganggaran oleh Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Komisi III DPRD, Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Jumat (26/12/2025), menegaskan bahwa Ruas jalan Bobong-Dufo merupakan infrastruktur strategis yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah karena menyangkut konektivitas dan kepentingan masyarakat luas. Namun demikian, lemahnya manajemen pelaksanaan program menyebabkan pekerjaan tersebut gagal direalisasikan secara optimal.
“Kami telah mencatat beberapa persoalan mendasar. Pertama, perencanaan awal tidak konsisten, dimana ruas jalan yang semula direncanakan sebagai Bobong-Talo, kemudian berubah menjadi Bobong-Dufo, sehingga berdampak pada perubahan perencanaan teknis dan penganggaran,” ujarnya.
Budiman mengungkapkan, masalah kedua, meskipun telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2025, pekerjaan tidak dilaksanakan dengan alasan kekurangan anggaran dan rencana penambahan hingga Rp 6 miliar, yang seharusnya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

“Ketiga, setelah dilakukan penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan menjadi Rp 2,6 miliar, proses tender atau lelang tidak segera dilaksanakan, sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat terbatas,” bebernya.
Ia menjelaskan, masalah keempat, adalah ketidaksesuaian perencanaan dan penganggaran tersebut berujung pada pemaksaan kontrak dengan masa pelaksanaan hanya 45 hari, yang dinilai tidak realistis. Dalam kondisi ini, tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab kegagalan proyek dibebankan kepada pihak rekanan.
Atas kondisi tersebut, Budiman meminta Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku PPK, guna memastikan akuntabilitas, kepatuhan terhadap perencanaan, serta tata kelola pembangunan infrastruktur yang lebih baik ke depan.
Dalam hal ini, politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pihak rekanan tetap memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan.

Kemenangan tender tidak boleh hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi harus dibarengi dengan kesiapan perangkat kerja, sumber daya, serta perencanaan pelaksanaan yang realistis.
Selain itu, lanjut dia, kesiapan pengadaan material juga menjadi faktor penting. Rekanan wajib memastikan ketersediaan material yang sesuai standar teknis dan spesifikasi, agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara maksimal meskipun waktu pelaksanaan terbatas.
“Bupati harusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas selaku PPK, sekaligus memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengendalian proyek infrastruktur agar tidak kembali merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (fkn/red)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !