REAKSIMU – Ketua Komis III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan secara aturan.
Menurut Budiman, BLT Kesra diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, bukan bagi aparatur desa yang secara regulasi telah menerima penghasilan tetap dari negara.
Budiman menegaskan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu wajib segera melakukan evaluasi total terhadap penyaluran BLT Kesra di seluruh desa. Ia memerintahkan agar seluruh dana BLT Kesra yang telah diterima perangkat desa dan anggota BPD segera ditarik kembali, untuk dikembalikan ke kas negara atau disalurkan ulang kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
“Saya sampaikan kepada Kepala Dinas Sosial untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menarik kembali seluruh dana BLT Kesra yang telah diterima perangkat desa dan anggota BPD. Tidak ada toleransi. Dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara atau disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Budiman, saat dikonfirmasi, Jumat (09/01/2026).

Ia menilai, praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah desa serta pembiaran oleh instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Inspektorat Daerah.
“Ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi menyangkut moral, keadilan sosial, dan potensi pelanggaran hukum. Di saat banyak warga miskin tidak menerima bantuan, aparatur desa justru ikut menikmati BLT,” katanya.
Budiman mengingatkan, jika instruksi tersebut diabaikan atau tidak segera ditindaklanjuti, maka DPRD akan mendorong Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
“Kalau tidak ditarik dan dikembalikan, DPRD akan mendorong proses hukum. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang terbukti menerima BLT Kesra harus siap menerima sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandasnya.

Ia juga menegaskan, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu akan memanggil OPD terkait untuk dimintai klarifikasi resmi, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang dalam penyaluran bantuan sosial di daerah tersebut. (fkn/red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !