REAKSIMU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Perhubungan, Rabu (11/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Taliabu tersebut, dalam rangka membahas pembangunan bandara Dufo yang telah direncanakan sejak 2016 namun belum juga terlaksana.
Ketua Komisi III, DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan usai rapat mengatakan, setelah pembahasan dalam rapat, terungkap bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah belum memiliki satu pun lahan yang bersertifikat untuk kebutuhan pembangunan bandara. Padahal kebutuhan lahan total mencapai sekitar 80 hektar.
“Sampai hari ini belum ada satu pun lahan yang bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Dari kebutuhan 80 hektar itu, baru sekitar 20 hektar lebih yang tersedia, itupun tanah negara. Ini yang menjadi kendala utama,” ungkapnya.
Pihaknya bahkan mengusulkan agar lahan seluas 20 hektar tersebut dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk pesawat perintis. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena lahan tersebut belum memiliki legalitas penuh.

“Kami sampaikan kenapa tidak dimanfaatkan saja 20 hektar ini untuk pesawat perintis. Namun mereka sampaikan belum bisa karena harus ada sertifikat. Meskipun tanah negara, tetap harus bersertifikat. Nah, ini yang menghambat,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Perkim serta Bupati Pulau Taliabu agar segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurutnya, keberadaan bandara sangat penting bagi daerah, terutama karena setiap kunjungan kerja pihaknya selalu ditanya soal akses transportasi udara.
“Kita sudah seharusnya punya bandara sendiri. Apalagi sudah ada 20 hektar lahan, ini harus segera disertifikatkan menjadi milik daerah,” bebernya.
Selain sertifikasi lahan, lanjut Budiman, kendala lain adalah ketersediaan anggaran untuk penerbitan sertifikat dan pembersihan lahan. Tahun ini Pemkab tidak memiliki anggaran untuk proses sertifikasi. Ia berharap perubahan anggaran dapat mengakomodir kebutuhan tersebut.

“Sekarang untuk menerbitkan sertifikat, anggarannya tidak ada. Saya berharap dalam perubahan anggaran nanti bisa diplot untuk penerbitan sertifikat lahan bandara,” katanya.
Selain itu, Ia juga meroroti belum adanya pembersihan lahan di wilayah Talo, meskipun sebelumnya telah ada alokasi anggaran inklaring. Menurutnya, hal ini juga harus segera dianggarkan.
Lebih lanjut, Budian menyampaikan bahwa jika lahan 20 hektar itu telah bersertifikat dan dibersihkan, maka pembangunan dapat dimulai pada 2027. Adapun kebutuhan lahan untuk sisi udara (runway dan fasilitas pendukung) sekitar 50 hektar, dan sisi darat sekitar 30 hektar. Karena itu, 20 hektare lahan saat ini belum cukup untuk runway.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 sebenarnya telah dianggarkan masing-masing Rp15 miliar untuk pembangunan bandara. Namun anggaran tersebut tidak bisa direalisasikan karena meski tercantum dalam DPA, tidak ada ketersediaan uang.

“Di 2023 dianggarkan Rp15 miliar dan 2024 juga Rp15 miliar, tapi tidak bisa direalisasikan karena uangnya tidak ada. Ke depan saya berharap kalau diplot dalam APBD, maka anggarannya harus benar-benar siap,” pungkasnya. (fkn/red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !